1. Kartu Anggota Asosiasi Pendidik Seni Indonesia ini telah di tanda tangani oleh Ketua Umum di Yogyakarta secara virtual, semua data yang terdapat dalam kartu anggota ini benar dan telah diverifikasi.
  2. Masa Berlaku Kartu Anggota ini berlaku sesuai dengan Masa Aktif pada Kartu Anggota.
  3. Selama Masa Kartu Anggota ini Masih Berlaku, maka Anggota Asosiasi Pendidik Seni Indonesia yang bersangkutan masih Terdaftar dan Terverifikasi.
  4. Jika Masa Berlaku Kartu Anggota ini Tidak Berlaku, Anggota yang bersangkutan Tidak Terdaftar dan Terverifikasi.
  5. Pemegang kartu ini taat mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam AD dan ART Asosiasi Pendidik Seni Indonesia.
  6. Kartu Anggota ini tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apapun juga.
  7. Kartu Anggota ini adalah Milik Anggota Asosiasi Pendidik Seni Indonesia (APSI) dan harus dikembalikan kepada yang bersangkutan apabila ditemukan oleh orang lain.
  8. Fasilitas Kartu : E-Store APSI, Jurnal Kagunan dll.